Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM)
didirikan pada bulan September 1965 atas prakarsa tokoh dan pimpinan
Muhammadiyah Daerah Malang ( antara lain Prof A. Masyur Effendy, SH. MS. ,Prof
Drs. Sufyan Aman, SH. Habib Syarbini, SH. ,Amir Hamzah, SH. ,dan lainya).
Fkultas hukum merupakan salah satu fakultas tertua di UMM disamping Fakultas
Ekonomi dan Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan (FKIP). Pada awal berdirinya Fakultas
Hukum menyandang predikat status terdaftar berdasarkan Surat Keputusan
Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Nomor : 68/B-Swt/P/1966, tanggal 30
Desember tahun 1966. Dengan program studi atau jurusan yang ada pada awal
berdirinya adalah Jurusan Keperdataan dan Jurusan Kepidanaan. Sebagai institusi
yang dikelola pihak swasta, maka dalam perjalananya mengalami nuansa dinamika
pasang surut yang tak terelakan.
Pada tahun 1970 Fakultas Hukum menghentikan aktifitas
kulikuler akademiknya, karena sedikitnya antusiasme minat masyarakat yang
berminat menjadi mahasiswa Fakultas Hukum. Sebagaimana diketahui bahwa
penyelenggaraan pendidikan Fakultas Hukum UMM sepenuhnya sangat tergantung
kepada jumlah mahasiswa. Oleh karena itu ihwal penghentian aktivitas akademik
Fakultas Hukum dapat dimaklumi akibat animo masyarakat menyebabkan biaya
penyelenggaraan menjadi mahal.
Pada tahun 1976/1977, titik terang mulai membersitkan
harapan untuk diaktifkanya Fakultas Hukum UMM, ketika terjadi reformasi dan
reorientasi baik pada tingkat koordinasi perguruan tinggi swasa (Kopertis)
Wilayah VII yang berfungsi sebagai pembina perguruan tiggi swasta (PTS).
Kemudian pada tingkat Universitas (UMM) yang pada tahun 1976 telah disusun
rencana induk pengembangan (RIP) dan disusul kemudian pengesahan status UMM
pada tahun 1977, yang kemudian disahkan oleh menteri pendidikan dan kebudayaan
Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor : 0721/U/77, tanggal 31
Desember 1977.
Dalam rangka mewujudkan RIP dan statuta serta
untuk eksistensi UMM sebagai lembaga yang apresiasif dan konsen terhadap
kemajuan pendidikan di tanah air pada umumnya dan di kota Malang pada
khususnya, maka pada tahun 1978 Fakultas Hukum UMM diaktifkan kembali dengan
dasar sistem akreditasi yang dikeluarkan pada tahun1977 dan kurikulm nasional
yangnberlaku pada waktu itu. Kemudian melalui surat keputusan menteri
Pendidikan dan Kebudayaan No.070/0/1985 tanggal 18 Pebruari 1985
memperoleh status Terdaftar (akreditasi status ke-2). Pada tahun 1987
berdasarkan SK Mendikbud No. 0308/0/1987, tanggal 8 Juni 1987 memperoleh status
diakui dan pada tahun 1989 memperoleh status Disamakan berdasarkan SK.
Mendikbud No.0447/0/1989/, tanggal 19 Juli 1989. Selanjutnya dalam
perkembanganya UMM yang berjalan cukup pesat, Fakultas Hukum dengan status
Disamakan itu sejak tahun 1990 tercatat sebagai salah satu Fakultas yang
berkembang dengan baik di lingkungan UMM. Kemudian pada saat akreditasi
terakhir yang dilakukan oleh Depdikbud yang dilakukan pada tahun 1993 Fakultas
Hukum UMM mampu mempertahankan status Disamakan, sebagaimana diputuskan
dalam Surat Keputusan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Departemen
Pendidikan dan KebudayaanNomor : 648/Dikti/Kep/1993 tertanggal 23 November
1993. Kemudian, dalam akreditasinya yang dilakukan oleh Badan Akreditasi
Nasional (BAN) pada tahun 1998, berdasarkan SK BAN Nomor :
01168/Ak-1.1/UMMIHK/VIII/1998 Fakultas Hukum UMM dinyatakan Terakreditasi
dengan peringkat B. Selanjutnya berdasarkan Akreditasi yang dilakukan oleh
Badan Akreditasi Nasional (BAN) dengan SK. BAN Nomor :
06051/Ak-VII-S!-036/UMMIHK/XX/2003 Fakultas Hukum UMM dinyatakan Terakreditasi
dengan peringkat A (Baik Sekali).
Perubahan dan perbaikan kurikulum pendidikan tinggi
dan penghapusan program studi atau jurusan juga ikut pula memberi warna gerak
dinamika Fakultas Hukum UMM. Berdasarka Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor : 017/D.O/1993 jo.SK Mendikbud No. 036/U/1993, dan SK
Mendikbud No. 0325/U/1994 tentang kurikulum yang Berlaku Secara Nasional
Program sarjana Ilmu Hukum menyatakan bahwa dalam jenjang pendidikan Sarjana
Ilmu Hukum (S1) tidak ada lagi jurusan atau dihapusnya jurusan. Untuk
selanjutnya Fakultas Hukumhanya terdapat satu progran studi yaitu program studi
ilmu hukum.
Visi
Visi Fakultas Hukum Universitas
Muhammadiyah Malang adalah menjadikan Fakultas Hukum yang terkemuka dalam
penyelenggaraan pendidikan tinggi hukum yang berkeunggulan di bidang penguasaan
dan penerapan ilmu hukum, untuk menghasilkan sarjana hukum yang profesional,
humanis dan religius.
Penjelasan Visi
Adapun yang dimaksud dengan Profesional dalam asal katanya diartikan sebagai:
ahli, maka ciri profesional itu dapat diartikan bahwa dalam proses pendidikan
tinggi hukum di FH UMM yang dilakukan untuk mampu menguasai dan memahami
baik secara teoritis, konsep dan mahir atau terampil dalam penerapan ilmu
(praktek) dari disiplin ilmu hukum yang dipelajari oleh mahasiswa, sehingga
dapat menerapkan hukum di dalam masyarakat. Oleh karena itu seluruh elemen yang
bertanggung jawab dalam pelaksanaan pendidikan tinggi hukum di FH UMM dituntut
untuk:
· Mengembangkan sikap kritis dan terampil
· Melakukan perubahan- perubahan dalam proses belajar-
mengajar
· Mengembangkan metode pembelajaran yang lebih
menyeimbangkan antara teori; konsep dan ketrampilan/ kemahiran dengan
perbandingan 1 : 2 : 2.
· Mengembangkan kajian- kajian disiplin ilmu hukum
secara kritis.
Kata Humanis diartikan sebagai bersifat kemanusiaan.
Oleh karena itu karakter Humanis adalah, bahwa dalam proses pendidikan tinggi
hukum di FH UMM dilakukan untuk membentuk watak manusia Sarjana Hukum yang
selalu berpihak kepada nilai- nilai/ norma- norma yang menjadi dasar
keberpihakan nurani manusia yang cenderung kepada kebenaran, keadilan dan hak
asasi manusia. Dalam pengertian humanis, juga dimaksudkan pendidikan tinggi
hukum yang diselenggarakan FH-UMM, disamping menguasai ketrampilan dan
kemahiran hukum (profesional) juga membangun integritas dari peserta didik.
Adapun bentuk- bentuk ideal yang diharapkan adalah:
· Mengembangkan sikap peka dan aktif terhadap
masalah-masalah sosial masyarakat di sekitarnya yang bertumpu pada nilai-nilai
kemanusiaan secara universal;
· Memahami hak asasi manusia secara individu dan
kelompok.
· Berpihak pada nilai- nilai keadilan, kejujuran dan
kebenaran.
Sedangkan Religius dari asal katanya berarti beragama
atau berhubungan dengan agama atau beriman. Belajar hukum juga harus menyentuh
nilai-nilai dan aspek Ilahiah. Kebenaran dan keadilan yang bersumber dari Tuhan
harus menjadi dasar utama dalam proses berpikir dan bertindak, khususnya
Sarjana Hukum di manapun peran dan posisinya. Dari arti itu dapat
dikembangkan bahwa karakter religius menjadi jiwa atau Ruh dari sosok
profesional yang humanis dalam setiap tindakan yang dilakukan dalam rangka :
· Memahami dasar-dasar dan konsepsi hukum Islam yang
dijadikan ruh dari setiap pemahaman konsep hukum yang berlaku secara global,
nasional maupun lokal; Visi ini dikembangkan dalam rangka memberi arah bagi
pengembangan visi-misi UMM maupun FH-UMM. Adapun misi FH UMM tetap mengacu
kepada Pola Ilmiah Pokok (PIP) Universitas yakni memberdayakan masyarakat yang
lemah/ miskin/ Dzuafa’ untuk mencapai atau mewujudkan masyarakat utama/ madani
(civil society).
· Memiliki integritas dan tanggung jawab yang tinggi
dalam mengamalkan keilmuannya sebagai seorang muslim;
· Mengaktualisasi Islam sebagai perilaku dan tata nilai
dalam setiap tindakan atau aktifitasnya.
Misi
Menyelengarakan Pendidikan tinggi hukum yang mendukung terwujudnya supremasi
hukum, dengan didasarkan pada prinsip nilai- nilai keislaman dan keilmuan.
Menyelengarakan pendidikan tinggi hukum dengan menghasilkan sarjana hukum yang
berwawasan global, memahami HAM dan berwirausaha (entrepreneurship)
Penjelasan Misi
Bahwa era sekarang yang di sebut era reformasi telah mampu membuka tabir
gelap atas masalah penegakan hukum, masalah aparatur hukum dan mekanisme
bekerjanya lembaga dan pranata hukum menampakan wajah yang buram dan jauh dari
harapan kebutuhan hukum masyarakat untuk mendapatkan jaminan kepastian
keadilan. Eksistensi peran dan fungsi hukum dalam kehidupan bernegara dan
masyarakat kini sedang menjadi sasaran tuduhan dari problematika tersebut.
Situasi ini telah membawa pada pemikiran, bahwa pendidikan tinggi hukum di
Indonesia, khususnya Fakultas Hukum UMM, harus memahami problematika tersebut
sebagai bagian dari upaya memberikan solusi yang terbaik atas problematika
tersebut.
Setelah dilakukan perenungan dan pembahasan atas
situasi di atas, nampaknya Kurikulum menjadi salah satu yang terpenting
timbulnya permasalahan tersebut berikut solusinya. Dalam beberapa kali kegiatan
Lokakarya Kurikulum, telah dilakukan evaluasi yang dipergunakan
sebagai upaya untuk menyempurnakan kurikulum secara lebih utuh dan
berkarakter sebagai berikut:
Dalam kancah percaturan politik nasional yang menuju
pada proses demokratisasi di era reformasi ini, hukum dalam segala aspeknya sedang
dikoreksi, peran, fungsi dan penegakan hukum dalam sistem sosial (dalam
kehidupan bermasyarakat dan berbangsa di Indonesia). Kondisi yang cukup
memperihatinkan khususnya adalah pada aspek penegakan hukum (law enforcement).
Seperti fenomena mafia peradilan, kolusi, korupsi, nepotisme dan penegakan
hukum secara pragmatis, bagaimana perilaku hakim, pengacara/ advokat,
penyidik, kejaksaan dsb.- dalam skala nasional- regional dan lokal - seolah
telah menegasikan nilai/ norma- norma moral sebagai asasnya.
Dasar dan Tujuan
Situasi nasional yang demikian itu, selain disebabkan
oleh sistem politik pada pemerintahan Orde Baru yang berdampak negatif pada
sistem politik hukum nasional yang melahirkan hukum yang berpihak kepada
kepentingan pemerintah, juga disebabkan pula sistem pendidikan tinggi hukum
yang cenderung menggunakan pendekatan ”positivisme”. Pendidikan tinggi hukum
nasional belum dikembangkan kepada pendekatan yang lebih kritis (Studi hukum
kritis) yang berpihak kepada nilai- nilai kebenaran dan keadilan, bahwa seorang
sarjana hukum adalah pejuang kebenaran dan keadilan bagi kemanusiaan.
Keberadaan/ eksistensi FH UMM sebagai bagian dari PTM yang bercirikan
ke-Islaman mempunyai posisi dan peran yang strategis dalam mengembangkan sistem
pendidikan tinggi hukum yang berkarakter dan bercirikan Islam, sehingga mampu
melahirkan sarjana- sarjana hukum (SH) yang mempunyai kepribadian yang utuh,
sehingga mampu bertanggung jawab terhadap penegakan hukum yang berpihak pada
nilai nilai agama, moral, kenbenaran dan keadilan untuk kesejahteraan
masyarakatnya.
Fakultas Hukum UMM menyelenggarakan pendidikan tinggi
sesuai dengan kebijakan pemerintah sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang
Nomor : 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Peraturan Pemerintah
Nomor : 30 tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi, serta Qoidah Perguruan Tinggi
Muhammadiyah. Secara umum penyelenggraan pendidikan tinggi di UMM dimaksudkan
untuk menyiapkan sumber daya manusia menjadi anggota masyarakat yang mempunyai
kemampuan akademik berkeahlian profesional yang memadai, yang dapat menerapkan,
mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi serta kebudayaan sesuai dengan
tuntunan agama Islam. Berdasarkan hal tersebut, maka tujuan yang ingin dicapai
UMM adalah :
· Melahirkan sarjana muslim yang berakhlak mulia, cakap,
percaya pada diri sendiri, berguna bagi masyarakat dan negara.
· Membentuk sarjana muslim yang mampu beramal untuk
menuju terwujudnya masyarakat dan negara Republik Indonesia.
Adapun tujuan secara khusus yang ingin dicapai
oleh Fakultas Hukum UMM adalah menyiapkan peserta didik menjadi sarjana Hukum
yang :
· Berakhlak mulia, mandiri, penuh percaya diri yang
berguna bagi masyarakat dan agama, dengan memiliki semangat profesionalisme di
bidang hukum.
· Mengusai hukum Indonesia dasar ilmiah dan dasar
kemahiran kerja untuk mengembangkan ilmu hukum dan hukum.
· Mengenal dan peka terhadap masalah keadilan dan
masalah kemasyarakatan dan mampu menganlisis masalah hukum dalam masyarakat.
Mampu menggunakan sebagai sarana untuk memecahkan masalah kemasyarakatan dengan
bijaksana dan berdasar atas prinsip agama, keadilan dan hukum.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Fakultas Hukum UMM
bergerak dinamik konstruktif bedasarkan visi dan misi yang terkristalisasikan
dalam Catur Dharma Perguruan Tinggi Muhammadiyah, yakni :
· Pembinaan bidang keimanan dan akhlakul karimah
· Penyelenggaraan pengembangan pendidikan dan
pengajaran;
· Penyelenggara penelitian dalam rangka pengembangan
kebudayaan khususnya ilmu pengetahuan, teknologi, pendidikan, dan seni serta
mempergiat dan memperdalam penelitian ilmu agama islam sebagai upaya
mendapatkan kebenaran untuk diamalkan.
· Penyelenggaraan pengabdian pada masyarakat